Mengenal Apa Itu Asuransi Penjaminan (Surety) dan Jenisnya

Asuransi penjaminan atau surety bond merupakan hal penting dalam suatu proyek. Karena umumnya proses pelaksanaan proyek pasti mempunyai sejumlah risiko, bisa kecil atau besar. Adanya asuransi penjaminan dapat menjadi bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan proyek tersebut. Lebih lanjut, yuk simak apa itu asuransi penjaminan dan jenisnya berikut.

Apa Itu Asuransi Penjaminan ?

Seperti yang telah disinggung di awal, asuransi penjaminan atau surety bond merupakan bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan suatu proyek. Tujuannya yaitu untuk mengurangi risiko kerugian sebuah proyek apabila terjadi hambatan di tengah pekerjaan nantinya.

Sederhananya, asuransi penjaminan adalah perjanjian 3 pihak antara kontraktor dan asuransi untuk menjamin kepentingan pemilik proyek (obligee). Apabila kontraktor gagal melaksanakan kewajibannya pada pemilik proyek, maka pihak asuransi bertanggung jawab terhadap pemilik proyek untuk menyelesaikan kewajiban kontraktor.

Perusahaan asuransi yang mempunyai layanan surety bond menjadi lembaga keuangan non bank yang berwenang untuk menerbitkan surat jaminannya. Surat jaminan tersebut digunakan oleh obligee untuk meminta jaminan, agar kerugian obligee dapat ditanggung perusahaan asuransi maksimal sebesar nilai surety bond.

Dasar Hukum dan Prinsip Pelaksanaan

Pada dasarnya, tidak ada hukum spesifik yang mengatur mengenai asuransi penjaminan dan jenisnya. Namun perusahaan penerbit asuransi penjaminan harus tunduk pada peraturan UU No. 2 tahun 1992 tentang Perasuransian. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 761/KMK.013/1992.

Surat jaminan tertulis dapat menjadi bukti bahwa pihak asuransi selaku penjamin akan memberikan kewajiban untuk melakukan pembayaran, terhadap pihak penerima jaminan sebagai konsekuensi terhadap adanya wanprestasi dari kontraktor selaku pihak yang dijamin.

Jadi prinsip pelaksanaannya di sini yaitu pemilik proyek berlaku sebagai kreditur dan kontraktor adalah debitur. Dengan tersedianya sebuah perjanjian kontrak resmi yang telah disepakati oleh setiap pihak sebelum dokumen asuransi penjaminan disahkan. Dokumen perjanjian tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat dibatalkan.

Secara umum, jaminan dalam surety bond terdiri dari dua kondisi. Yakni conditional bond (jaminan bersyarat) dan unconditional bond (jaminan tanpa syarat). Jaminan bersyarat akan dicairkan apabila sebab sebab dari pencairan telah diketahui. Di sini pihak asuransi hanya perlu mengganti sebesar kerugian yang dialami oleh obligee.

Sedangkan jaminan tanpa syarat atau unconditional bond yaitu jaminan akan dicairkan ketika ketentuan dalam kontrak tertulis tidak terpenuhi. Jadi jaminan dari asuransi akan dicairkan tanpa harus membuktikan loss situation (kegagalan) yang dialami oleh pihak obligee.

Jenis Jenis Asuransi Penjaminan

  1. Bid Bond (Jaminan Penawaran)

Bid bond atau jaminan penawaran yaitu jaminan yang diterbitkan untuk menjamin obligee, bahwa principal pemegang jaminan sudah memenuhi syarat yang ditentukan obligee untuk mengikuti pelelangan. Jika principal dapat memenangkan pelelangan, maka itu berarti mereka mampu menutup kontrak pelaksanaan proyek dengan obligee.

Namun jika tidak sanggup, maka perusahaan asuransi yang membayar kerugian kepada obligee. Besar pembayaran yaitu selisih antara penawaran calon principal terendah dengan principal paling rendah berikutnya, yakni maksimal sebesar nilai jaminan. Jenis asuransi penjaminan ini berfungsi sebagai syarat pelelangan proyek supaya peserta tender bersungguh sungguh terhadap proyek yang ditenderkan.

  1. Advance Payment Bond (Jaminan Uang Muka)

Asuransi penjaminan dan jenisnya selanjutnya yaitu advance payment bond atau jaminan uang muka. Ini adalah jaminan dikembalikannya uang muka oleh principal apabila terjadi kegagalan dalam memenuhi kesepakatan awal. Tujuan dari surety bond ini ialah untuk memperlancar pembiayaan proyek.

Jika uang muka tidak bisa dikembalikan ketika principal gagal melaksanakan pekerjaannya, maka perusahaan asuransi akan mengembalikan uang muka tersebut kepada obligee. Besar jaminan yang diberikan yaitu senilai sisa uang muka yang belum dikembalikan. Jumlah uang muka yang dijamin tersebut akan berkurang sesuai dengan cicilan atau tahapan pembayaran prestasi dari principal ke obligee.

Biasanya, besaran pengembalian uang muka ini sejumlah 20% dari nilai kontrak proyek. Jaminan pembayaran uang muka bisa diperpanjang apabila pembayaran belum dikembalikan oleh principal pada saat jatuh tempo, sesuai dengan kesepakatan antara principal dan obligee.

  1. Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan)

Berikutnya ada asuransi penjaminan dan jenisnya yaitu performance bond atau jaminan pelaksanaan. Asuransi penjaminan ini menjamin obligee bahwa principal akan mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak kerja. Pihak surety akan menyediakan ganti rugi maksimal senilai jaminan jika ternyata principal gagal dalam melaksanakan perjanjian awal tersebut.

Besarnya nilai jaminan ialah persentase dari nilai kontrak proyek, biasanya antara 5% hingga 10%. Perjanjian dalam performance bond ini juga bisa diperpanjang, jika pihak principal masih mempunyai tanggungan bahkan saat asuransi penjaminan sudah berakhir. Tentunya perpanjangan dapat terjadi atas kesepakatan antara pihak principal dan obligee.

Jadi fungsi performance bond adalah sebagai syarat dalam penandatanganan kontrak kerja bagi pemenang tender. Jika principal melakukan wanprestasi, tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak, maka pihak asuransi akan memberikan ganti rugi dengan mencairkan jaminan pelaksanaan kepada obligee.

  1. Maintenance Bond (Jaminan Pemeliharaan)

Jenis surety bond lainnya yaitu maintenance bond atau jaminan pemeliharaan. Perjanjian pada jenis surety bond ini merupakan pernyataan pihak principal atas kesediaannya memperbaiki setiap kerusakaan pada proyek yang digarap, meski waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut sebenarnya sudah selesai.

Pada asuransi penjaminan dan jenisnya ini, pihak asuransi akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan yang ada apabila principal gagal melakukannya. Besarnya nilai jaminan biasanya 5% dari nilai kontrak proyek, dimana saat itu princicap sudah menyelesaikan 100% atas proyek dan berita acara serah terima pekerjaan juga sudah diterbitkan.

Perbedaan Asuransi Penjaminan dan Bank Garansi

Sebagai upaya mengurangi risiko kerugian dari sebuah proyek, pemilik proyek (obligee) dapat pula memanfaatkan bank garansi. Sehingga timbul pertanyaan mengenai perbedaan antara asuransi penjaminan dan bank garansi tersebut. Dimana bank garansi yaitu kesepakatan antara obligee dengan bank.

Jadi pihak bank akan menjadi penanggung atas kerugian yang terjadi pada proyek, apabila kontraktor ternyata gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan di awal. Sementara itu, asuransi penjaminan dan jenisnya sudah dijelaskan di atas. Dimana surety bond adalah jaminan yang dikeluarkan oleh lembaga non bank.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa perbedaan asuransi penjaminan dan bank garansi yaitu terletak pada pihak yang menjamin. Asuransi penjaminan atau surety bond diberikan oleh perusahaan asuransi. Sedangkan bank garansi adalah jaminan yang diberikan oleh pihak bank. Jadi sebenarnya keduanya dapat dimanfaatkan untuk menyediakan jaminan atas kerugian pemilik proyek.

Meski begitu, mekanisme atau proses penerbitannya juga sedikit berbeda. Karena bank mengeluarkan bank garansi untuk menjamin nasabah dan biasanya nasabah sudah memiliki sejumlah uang dalam bentuk tabungan, dengan nilai sama atau lebih besar dari nilai jaminan. Di lain sisi, principal pada surety bond tidak memiliki tabungan namun harus membayar premi asuransi.

Demikian pembahasan mengenai asuransi penjaminan (surety) dan jenis jenisnya. Adanya surety bond ini bertujuan untuk melindungi pihak pihak yang terlibat dalam kontrak bisnis, sehingga dapat mengurangi risiko kerugian yang dapat terjadi. Jadi sangat penting untuk mempertimbangkan produk asuransi berupa penjaminan ini saat anda melakukan kontrak bisnis.

Scroll to Top
×